Di awal Tahun 2017 ini surat keputusan perubahan nama pada madrasah negeri sudah di terima dan, pada tahun 2016 kemarin terdengar kabar tentang perubahan nama madrasah negeri sewilayah jawa timur, dan saat ini keputusan itu sudah berlaku kemarin MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI ( MIN ) Janggan berubah menjadi MIN 14 Magetan,
perubahan nama itu di dasarkan atas pasal 10 peraturan menteri agama nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, dan mengingat atas
perubahan nama itu di dasarkan atas pasal 10 peraturan menteri agama nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, dan mengingat atas
- UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisitem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 ttg Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden nomor 83 thun 2015 ttg Kementerian Agama
- Peraturan Menteri agam nomor 10 tahun 2010 ttg Organisai dan Tata Kerja Kementerian Agama
- Peraturan Menteri Agama nomr 13 Tahun 2012 ttg Organisai dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 ttg Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah







