perubahan nama itu di dasarkan atas pasal 10 peraturan menteri agama nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, dan mengingat atas
- UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisitem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 ttg Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden nomor 83 thun 2015 ttg Kementerian Agama
- Peraturan Menteri agam nomor 10 tahun 2010 ttg Organisai dan Tata Kerja Kementerian Agama
- Peraturan Menteri Agama nomr 13 Tahun 2012 ttg Organisai dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 ttg Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
0 komentar:
Post a Comment