MIN 14 MAGETAN / MIN JANGGAN
Menu
  • Home
  • Sejarah
    • Sejarah Berdirinya
    • Penegerian
    • Pemimpin Madrasah
    • Alumni
  • Provil
    • Provil Madrasah
    • Provil Pendidik
    • Provil Siswa
  • Visi, Misi
    • Visi dan Misi
    • Tujuan Madrasah
  • N I S N
  • Contact
    • Contact
    • Lokasi

Monday

Teks Asli Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928

By MIN JangganAugust 31, 2015Nasional, Pendidikan No comments
Setiap Tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda. Pada 28 Oktober 1928, berbagai organisasi persatuan pemuda dari berbagai daerah mengucapkan 3 ikrar atau yang dikenal dengan nama Ikrar Sumpah Pemuda. Lalu siapakah tokoh yang merumuskan Ikrar tersebut?

Rumusan Kongres Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada secarik kertas yang disodorkan kepada Soegondo ketika Mr. Sunario tengah berpidato pada sesi terakhir kongres (sebagai utusan kepanduan) sambil berbisik kepada Soegondo: Ik heb een eleganter formulering voor de resolutie (Saya mempunyai suatu formulasi yang lebih elegan untuk keputusan Kongres ini), yang kemudian Soegondo membubuhi paraf setuju pada secarik kertas tersebut, kemudian diteruskan kepada yang lain untuk paraf setuju juga.  Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin

Mohammad Yamin adalah tokoh terpenting dalam perumusan Sumpah Pemuda. Ikrar yang disusunnya telah mengilhami perjuangan bangsa selanjutnya, bahkan tetap menjadi perekat persatuan sampai saat ini.
Muhammad Yamin yang lahir di Talawi, Sawah Lunto, 23 Agustus 1903 adalah pribadi yang mempunyai kemampuan besar dan citacita besar. Dia memiliki banyak talenta: pemikir sejarah, sastrawan, ahli bahasa, politisi, dan ahli hukum di samping tokoh pergerakan nasional. Kalau hanya gabungan sejarawan dan sastrawan,itu mungkin sebanding dengan Kuntowijoyo almarhum, tetapi Yamin juga menguasai perundang-undangan serta ikut menata bidang pendidikan dan keguruan.

Dia pernah menjadi menteri yang mengurus bidang pendidikan dan mendirikan perguruan tinggi pendidikan guru (PTPG) di Bandung, Malang, dan Batu Sangkar. Dia terlibat dalam penyusunan UUD 1945 dan pernah menulis buku Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia (1951). Yamin memiliki kemampuan besar ketika dia meyakinkan pimpinan sidang dan peserta Kongres Pemuda di Jakarta tentang rumusan yang kini dikenal sebagai Sumpah Pemuda.

Ketika kemudian setelah Indonesia merdeka muncul ide agar bahasa Jawa dijadikan bahasa nasional, Yamin menolaknya. Baginya bahasa adalah landasan utama dari eksistensi “bangsa”. Sebuah kalimat “Tiada bahasa, bangsa pun hilang” terdapat dalam sajaknya yang ditulis tahun 1921.

Dalam ingatan kolektif masyarakat, formula sumpah pemuda itu singkat saja bahwa kita memiliki satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa.

Bentuk asli


Pertama
Kami poetra dan poetri Indonesia, 
mengakoe bertoempah darah jang satoe, 
tanah Indonesia. 
Kedoea: 
Kami poetra dan poetri Indonesia 
mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga:
 Kami poetra dan poetri Indonesia 
mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia

dalam bentuk bahasa indo sekarang

Pertama
Kami putra dan putri Indonesia, 
mengaku bertumpah darah yang satu, 
tanah Indonesia. 
Kedua: 
Kami putra dan putri Indonesia 
mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga:
 Kami putra dan putri Indonesia 
menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia
Lanjut

Makna Emblem dalam Perisai Lambang Garuda Pancasila

By MIN JangganAugust 31, 2015Nasional No comments

Bintang Tunggal

Ketuhanan Yang Maha Esa. Perisai hitam dengan sebuah bintang emas berkepala lima menggambarkan agama-agama besar di Indonesia, Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan juga ideologi sekuler sosialisme.
Pada masa orde baru, lambang ini juga digunakan oleh salah satu dari tiga partai pemerintah, yaitu Partai Persatuan Pembangunan / PPP.

Rantai Emas

Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Rantai yang disusun atas gelang-gelang kecil ini menandakan hubungan manusia satu dengan yang lainnya yang saling membantu. Gelang yang lingkaran menggambarkan wanita, gelang yang persegi menggambarkan pria.

Pohon Beringin

Persatuan Indonesia. Pohon beringin (Latin: Ficus benjamina) adalah sebuah pohon Indonesia yang berakar tunjang – sebuah akar tunggal panjang yang menunjang pohon yang besar tersebut dengan bertumbuh sangat dalam ke dalam tanah. Ini menggambarkan kesatuan Indonesia. Pohon ini juga memiliki banyak akar yang menggelantung dari ranting-rantingnya. Hal ini menggambarkan Indonesia sebagai negara kesatuan namun memiliki berbagai akar budaya yang berbeda-beda.
Pada masa orde baru, lambang ini juga digunakan oleh salah satu dari tiga partai pemerintah, yaitu Partai Golongan Karya / Golkar.

Kepala Banteng

Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Binatang banteng (Latin: Bos javanicus) atau lembu liar adalah binatang sosial, sama halnya dengan manusia cetusan Presiden Soekarno dimana pengambilan keputusan yang dilakukan bersama (musyawarah), gotong royong, dan kekeluargaan merupakan nilai-nilai khas bangsa Indonesia.
Pada masa orde baru, lambang ini juga digunakan oleh salah satu dari tiga partai pemerintah, yaitu Partai Demokrasi Indonesia / PDI.

Padi Kapas

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Padi dan kapas (yang menggambarkan sandang dan pangan) merupakan kebutuhan pokok setiap masyarakat Indonesia tanpa melihat status maupun kedudukannya. Hal ini menggambarkan persamaan sosial dimana tidak adanya kesenjangan sosial satu dengan yang lainnya, namun hal ini bukan berarti bahwa negara Indonesia memakai ideologi komunisme.
Lanjut

Butir – Bbutir Pancasila dan Beserta Isinya

By MIN JangganAugust 31, 2015Nasional, Pendidikan No comments

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia

(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Lanjut

Isi Pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia

By MIN JangganAugust 31, 2015Nasional, Pendidikan No comments
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN

       "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
      "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

       "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

         "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Lanjut

Saturday

Karnaval Kecamatan Poncol Pringatan HUT RI ke 70

By MIN JangganAugust 22, 2015Kabar kita No comments
Merdeka sekali merdeka tetap merdeka.
dalam peringatan HUT RI ke 70 Kelompok dari MIN Janggan ikut serta dalam Karnaval  yang di selenggarakan oleh Kecamatan, dalam acara karnaval tersebut MIN Janggan (MINJAPOMA) Mengambil Tema Bhineka Tunggal Ika yang artinya walapun kita berbeda tetapi satu jua
dalam karnaval tersebut MIN Janggan Mendapatkan kesempatan No Urut 1 Yang artinya berada di depan sendiri dan di ikuti oleh peserta lainnya yaitu dari SD, SMP, dan SMA sekecamatan poncol
dengan di awali oleh Grup dramband MIN Janggan dan di ikuti oleh peserta dari min janggan dengan beragam kostum Bangsa suku indonesia dan kostum Provesi / pekerjaan MIN Janggan semangat dalam mengikuti karnaval dengan berjalan sepanjang jalan kecamatan sampai desa Cileng kurang lebih 7 km




Lanjut

Friday

MINJAPOMA Memborong Piala Hasil Perkemahan dalam Tingkat Kecamatan

By MIN JangganAugust 21, 2015pramuka No comments

Dalam Acara perkemahan tingkat kecamatan poncol gerakan pramuka MINJAPOMA (MIN Janggan ) lagi lagi meraih juara umum lagi yang di selenggarakan 2 tahun sekali. Kemenangan di nilai dari segi tantangan dan perlombaan kreasi tenda ketangkasan dan lainnya. Selama 3 bulan di bimbing dan berlatih bersama yang dibina oleh Ibu Suyatun dan Ibu Siti Robiah akirnya mendapatkan buah yang manis yaitu juara 1 tingkat siaga juara 2 untuk putra dan 3 untuk putri. 

Lanjut
Newer Posts Older Posts Home

Popular Posts

  • Aplikasi Pembagian Jam Mengajar / Jadwal Pelajaran revisi 3 terbaru
    Aplikasi Pembagian Jam Mengajar / Jadwal Pelajaran revisi 3 terbaru
  • Ujian UAM-BN tahun 2013/2014
    Ujian UAM-BN tahun 2013/2014
  • Aksiku Terbayar Lunas - Polisi Kecil (PKS)
    Aksiku Terbayar Lunas - Polisi Kecil (PKS)
  • Pelepasan Siswa Kelas 6 dan Penyerahan Raport kelas 1-5
    Pelepasan Siswa Kelas 6 dan Penyerahan Raport kelas 1-5
  • JADWAL PELAJARAN MIN JANGGAN TAHUN 2014/2015
    JADWAL PELAJARAN MIN JANGGAN TAHUN 2014/2015

Sejak tanggal 1 Januari 2018, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesi mengesahkan perubahan nama di kalangan Madrasah ,kini MIN Janggan Berubah nama menjadi MIN 14 MAGETAN sesuai ketentuan pasal 10 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 tahun 2013

Informasi PPDB Tahun 2020/2021

Pendaftaran PPDB 2020/2021 Download Formulir Pendaftaran Informasi Pendaftaran

Tata Tertib Madrasah

1. HAL MASUK SEKOLAH
2. KEWAJIBAN MURID
3. LARANGAN MURID
4. HAL BERPAKAIAN
5. HAK MURID
6. LES / TAMBAHAN JAM PELAJARAN

Informasi

  • Daftar Email Dinas
  • Kontak Madrasah
  • Formulir Pendaftaran Siswa
  • Jadwal Pelajaran
  • Jadwal Extra MIN Janggan
  • Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015

Seberapa Puas tentang informasi di Website ini?

Categories

Album Alumni Amalan Aplikasi Cerpen file Jadwal Kabar kita Karyaku madrasah Magetan Min Janggan Mp3 Nasional pemberitahuan Pendidikan PPDB pramuka Puisi UMBK

Blog Archive

  • ►  2025 (1)
    • ►  January (1)
  • ►  2020 (2)
    • ►  April (1)
    • ►  March (1)
  • ►  2019 (3)
    • ►  October (1)
    • ►  January (2)
  • ►  2018 (19)
    • ►  December (1)
    • ►  June (2)
    • ►  May (1)
    • ►  April (5)
    • ►  March (2)
    • ►  February (3)
    • ►  January (5)
  • ►  2017 (24)
    • ►  October (7)
    • ►  September (2)
    • ►  August (1)
    • ►  July (2)
    • ►  June (2)
    • ►  May (3)
    • ►  April (2)
    • ►  February (4)
    • ►  January (1)
  • ►  2016 (28)
    • ►  December (1)
    • ►  July (4)
    • ►  June (7)
    • ►  May (4)
    • ►  April (1)
    • ►  March (8)
    • ►  February (1)
    • ►  January (2)
  • ▼  2015 (38)
    • ►  December (2)
    • ►  November (1)
    • ►  October (2)
    • ►  September (8)
    • ▼  August (6)
      • Teks Asli Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928
      • Makna Emblem dalam Perisai Lambang Garuda Pancasila
      • Butir – Bbutir Pancasila dan Beserta Isinya
      • Isi Pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia
      • Karnaval Kecamatan Poncol Pringatan HUT RI ke 70
      • MINJAPOMA Memborong Piala Hasil Perkemahan dalam T...
    • ►  June (2)
    • ►  May (4)
    • ►  April (5)
    • ►  March (4)
    • ►  February (1)
    • ►  January (3)
  • ►  2014 (37)
    • ►  December (2)
    • ►  November (2)
    • ►  October (1)
    • ►  September (2)
    • ►  August (3)
    • ►  July (2)
    • ►  June (3)
    • ►  May (6)
    • ►  April (6)
    • ►  March (3)
    • ►  January (7)
  • ►  2013 (15)
    • ►  December (4)
    • ►  November (6)
    • ►  October (3)
    • ►  September (2)

| Copyright © 2018 MIN 14 MAGETAN

| Powered by MIN Janggan