MIN 14 MAGETAN / MIN JANGGAN
Menu
  • Home
  • Sejarah
    • Sejarah Berdirinya
    • Penegerian
    • Pemimpin Madrasah
    • Alumni
  • Provil
    • Provil Madrasah
    • Provil Pendidik
    • Provil Siswa
  • Visi, Misi
    • Visi dan Misi
    • Tujuan Madrasah
  • N I S N
  • Contact
    • Contact
    • Lokasi

Saturday

Jadwal Ujian Akhir Semester

By MIN JangganMay 31, 2014Jadwal No comments
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI JANGGAN
Ds. Janggan Kec. Poncol Kab. Magetan Telephone 08113789004
MAGETAN
                                                                                                                                                                 
         JADWAL UJIAN KHIR SEMESTER GENAP
           TAHUN PELAJARAN 2013 / 2014

NO.Hari / TanggalPukulMata Pelajaran
1Senin
2 Juni 2014
07.00 - 09.00Bhs. Indonesia
09.30 - 11.00Quran Hadits
1Senin
2 Juni 2014
07.00 - 09.00Matematika
09.30 - 11.00PKN
1Senin
2 Juni 2014
07.00 - 09.00IPA
09.30 - 11.00Fiqih
1Senin
2 Juni 2014
07.00 - 09.00IPS
09.30 - 11.00Aqidah Akhlak
1Senin
2 Juni 2014
07.00 - 09.00Bhs. Inggris
09.30 - 11.00SKI
1Senin
2 Juni 2014
07.00 - 09.00Bhs.Arab
09.30 - 11.00Bhs.Jawa
1Senin
2 Juni 2014
07.00 - 09.00PJOK
09.30 - 11.00SBK


Magetan 31 Mei 2014            
Kepala Madrasah                   


Dra. SEKAR MLATI              

NIP. 19681027 199803 2 002
Lanjut

Wednesday

Acara Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

By MIN JangganMay 28, 2014 No comments
Acara Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW. untuk min janggan dilaksanakan pada hari rabu tgl 28 mei, acara acara dalam peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW dengan susunan acara;

pembacaan ayat suci al quran dan pokok Acara Isra' Mi'raj yang di isi oleh Ibu kepala Madrasah yang baru, yang isinya agar anak anak tidak meninggalkan solat 5 waktu, anak anakpun mendengarkan dan mengikuti kegiatan itu dengan senang dan acara ditutup dengan doa yang di pimpin oleh Bapak Edi Purnomo, Dan berakir dengan makan bersama sama
Lanjut

Tuesday

Kepala MIN Janggan

By MIN JangganMay 27, 2014 No comments
Madrasah Ibtidaiyah Negeri Janggan (MIN Janggan) di bawa Pembinaan oleh Bpk  MUH.ATIQ, S.Ag.
dimana Beliau Menjabat sebagai Kepala Madrasah sejak tahun 2016 tanggal 24 Mei,

Data Riwayat Kepala Madrasah



Nama ; MUH.ATIQ, S.Ag. 
Tanggal Lahir ; Magetan, 12-06-1976
Jenis Kelamin  ; Laki - Laki
Agama ; Islam
Alamat ; Desa Temboro, Kec. karas,
  Kab. Magetan
Pendidikan ;
Keterangan ; -
Lanjut

Monday

Serah Terima Jabatan Kepala Madrasah

By MIN JangganMay 26, 2014 No comments
Tanggal 24 Mei 2014 Merupakan Hari Pergantian Jabatan Kepala MIN Janggan dari Bapak Muljono S.Pd.I digantikan oleh Ibu Dra Sekar Melati.
Bapak Muljono (Kepala MIN Janggan Lama) Dipindah tugaskan ke MIN Sidorejo Sedangkan Ibu Dra Sekar Melati (Kepala MIN Janggan Baru) Dari MI Jabung.
Acara Serah Terima Jabatan Kepala MIN Janggan dilaksanakan di gedung MIN Janggan sendiri, acara itu berlangsung mulai pukul 09.00
sebelum acara itu di mulai Kepala Madrasah yang lama (Muljono) Berpamitan kepada Siswa-Siswi MIN Janggan,
Lanjut

Wednesday

Kode Etik Guru Indonesia

By MIN JangganMay 21, 2014file No comments

https://docs.google.com/uc?export=download&id=1zThAgBwHePCKsNm6pkt0gM-vNXu2wxB8bYpe0Uz3bVI 




BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
  1. Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
  2. Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
  1. Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
  2. Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.

BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
  1. Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
  2. Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
  3. Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
  1. Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
  2. Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
  1. Nilai-nilai agama dan Pancasila.
  2. Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
  3. Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
  1. Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
    1. Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
    2. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
    3. Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
    4. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
    5. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
    6. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
    7. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
    8. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
    9. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
    10. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
    11. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
    12. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
    13. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
    14. Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
    15. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
    16. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
  2. Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
    1. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
    2. Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
    3. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
    4. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
    5. Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
    6. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
    7. Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
  3. Hubungan Guru dengan Masyarakat :
    1. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
    2. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
    3. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
    4. Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
    5. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
    6. Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
    7. Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
    8. Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
  4. Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
    1. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
    2. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
    3. Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
    4. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
    5. Guru menghormati rekan sejawat.
    6. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
    7. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
    8. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
    9. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
    10. Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
    11. Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
    12. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
    13. Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
    14. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
    15. Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
    16. Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
    17. Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
  5. Hubungan Guru dengan Profesi :
    1. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
    2. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
    3. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
    4. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
    5. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
    6. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
    7. Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
    8. Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
  6. Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
    1. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
    2. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
    3. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
    4. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
    5. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
    6. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
    7. Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
    8. Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  7. Hubungan Guru dengan Pemerintah:
    1. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
    2. Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
    3. Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
    4. Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
    5. Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
  1. Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
  2. Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal 8
  1. Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
  2. Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  3. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
  1. Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
  2. Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
  3. Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
  4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
  5. Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
  6. Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
  1. Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
  2. Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
Lanjut

Friday

Panduan Cara Sikat Gigi Yang Baik dan Benar

By MIN JangganMay 09, 2014Kabar kita No comments
Kamis pagi pihak puskesmas mengadakan panduan dan cara menyikat gigi yang benar dan tepat, kegiatan ini di lakukan  dari semua siswa MIN Janggan, progam ini dilaksanakan agar anak anak bisa menyikat gigi dengan baik dan benar biar tidak terserang penyakit gigi ataupun gigi berlubang.
dalam menyikat gigi diajurkan agar menggosok gigi minimal 2 kali sehari yaitu pagi dan sebelum tidur.
bukan hanya sikat gigi saja yang diajarkan tetapi bagai mana cara membersihkan telinga. dalam membersihkan telinga tidak boleh terlalu dalam karena bisa merusak gendang telinga, oleh karena itu kalau anak tidak bisa membersihkan telinga sendiri dianjurkan minta tolong oleh keluarganya

Lanjut
Newer Posts Older Posts Home

Popular Posts

  • Aplikasi Pembagian Jam Mengajar / Jadwal Pelajaran revisi 3 terbaru
    Aplikasi Pembagian Jam Mengajar / Jadwal Pelajaran revisi 3 terbaru
  • Ujian UAM-BN tahun 2013/2014
    Ujian UAM-BN tahun 2013/2014
  • Aksiku Terbayar Lunas - Polisi Kecil (PKS)
    Aksiku Terbayar Lunas - Polisi Kecil (PKS)
  • Pelepasan Siswa Kelas 6 dan Penyerahan Raport kelas 1-5
    Pelepasan Siswa Kelas 6 dan Penyerahan Raport kelas 1-5
  • JADWAL PELAJARAN MIN JANGGAN TAHUN 2014/2015
    JADWAL PELAJARAN MIN JANGGAN TAHUN 2014/2015

Sejak tanggal 1 Januari 2018, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesi mengesahkan perubahan nama di kalangan Madrasah ,kini MIN Janggan Berubah nama menjadi MIN 14 MAGETAN sesuai ketentuan pasal 10 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 tahun 2013

Informasi PPDB Tahun 2020/2021

Pendaftaran PPDB 2020/2021 Download Formulir Pendaftaran Informasi Pendaftaran

Tata Tertib Madrasah

1. HAL MASUK SEKOLAH
2. KEWAJIBAN MURID
3. LARANGAN MURID
4. HAL BERPAKAIAN
5. HAK MURID
6. LES / TAMBAHAN JAM PELAJARAN

Informasi

  • Daftar Email Dinas
  • Kontak Madrasah
  • Formulir Pendaftaran Siswa
  • Jadwal Pelajaran
  • Jadwal Extra MIN Janggan
  • Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015

Seberapa Puas tentang informasi di Website ini?

Categories

Album Alumni Amalan Aplikasi Cerpen file Jadwal Kabar kita Karyaku madrasah Magetan Min Janggan Mp3 Nasional pemberitahuan Pendidikan PPDB pramuka Puisi UMBK

Blog Archive

  • ►  2025 (1)
    • ►  January (1)
  • ►  2020 (2)
    • ►  April (1)
    • ►  March (1)
  • ►  2019 (3)
    • ►  October (1)
    • ►  January (2)
  • ►  2018 (19)
    • ►  December (1)
    • ►  June (2)
    • ►  May (1)
    • ►  April (5)
    • ►  March (2)
    • ►  February (3)
    • ►  January (5)
  • ►  2017 (24)
    • ►  October (7)
    • ►  September (2)
    • ►  August (1)
    • ►  July (2)
    • ►  June (2)
    • ►  May (3)
    • ►  April (2)
    • ►  February (4)
    • ►  January (1)
  • ►  2016 (28)
    • ►  December (1)
    • ►  July (4)
    • ►  June (7)
    • ►  May (4)
    • ►  April (1)
    • ►  March (8)
    • ►  February (1)
    • ►  January (2)
  • ►  2015 (38)
    • ►  December (2)
    • ►  November (1)
    • ►  October (2)
    • ►  September (8)
    • ►  August (6)
    • ►  June (2)
    • ►  May (4)
    • ►  April (5)
    • ►  March (4)
    • ►  February (1)
    • ►  January (3)
  • ▼  2014 (37)
    • ►  December (2)
    • ►  November (2)
    • ►  October (1)
    • ►  September (2)
    • ►  August (3)
    • ►  July (2)
    • ►  June (3)
    • ▼  May (6)
      • Jadwal Ujian Akhir Semester
      • Acara Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
      • Kepala MIN Janggan
      • Serah Terima Jabatan Kepala Madrasah
      • Kode Etik Guru Indonesia
      • Panduan Cara Sikat Gigi Yang Baik dan Benar
    • ►  April (6)
    • ►  March (3)
    • ►  January (7)
  • ►  2013 (15)
    • ►  December (4)
    • ►  November (6)
    • ►  October (3)
    • ►  September (2)

| Copyright © 2018 MIN 14 MAGETAN

| Powered by MIN Janggan