MIN 14 MAGETAN / MIN JANGGAN
Menu
  • Home
  • Sejarah
    • Sejarah Berdirinya
    • Penegerian
    • Pemimpin Madrasah
    • Alumni
  • Provil
    • Provil Madrasah
    • Provil Pendidik
    • Provil Siswa
  • Visi, Misi
    • Visi dan Misi
    • Tujuan Madrasah
  • N I S N
  • Contact
    • Contact
    • Lokasi

Thursday

Status NRG Belum Permanen Jangan Cetak SKMT & SKBK (S29)

By MIN JangganApril 07, 2016 No comments
Memiliki NRG dan telah melakukan verval NRG di Simpatika tetapi belum permanen? Jangan buru-buru untuk mencetak Ajuan SKMT dan SKBK (S25a, S25b, atau S25c). Paling tidak, jika status Verval NRG belum permanen, baca dulu artikel ini hingga tuntas.

Kenapa?

SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) adalah fitur yang disediakan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Simpatika, sebagai parameter apakah seorang PTK layak mendapat tunjangan atau tidak.

Melalui akun PTK di layanan Simpatika masing-masing, setiap pendidik dapat mencetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). Setelah Ajuan SKMT dinilai dan disetujui oleh Kepala Madrasah dan disahkan oleh Pengawas, SKMT tersebut dapat diajukan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota untuk mendapatkan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja). Selengkapnya, baca : Prosedur dan Cara Cetak SKMT & SKBK.

Status NRG dan SKMT SKBK


SKBK inilah kemudian yang menjadi parameter apakah seorang PTK layak mendapat tunjangan atau tidak. Di dalamnya akan memuat daftar mata pelajaran dan tugas tambahan yang jam mengajarnya diakui dan diperhitungkan dalam 'pemenuhan beban kerja'. Jika jam mengajar tersebut linear dengan Sertifikat Pendidik (NRG) dan memenuhi 24 jam tatap muka per minggu maka yang bersangkutan dinyatakan berhak untuk mendapat tunjangan.

Jika sebaliknya, tidak dapat memenuhi 24 JTM, atau memenuhi tetapi tidak linier dengan NRG yang dimiliki maka yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak untuk mendapat tunjangan.

Parameter linieritas dalam SKMT dan SKBK selain kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan mapel dalam Sertifikat Pendidik yang dimiliki pun tergantung status Verval NRG yang dilakukan di layanan Simpatika.

Jika status verval tersebut telah permanen atau disetujui, maka akan linier. tetapi jika Verval NRG belum disetujui atau NRG belum permanen maka bisa dipastikan tidak akan linier.

Untuk mengetahui status Verval NRG sudah permanen atau belum, simak video berikut ini:



Baca juga: Sudah Verval NRG Tahun 2015 Haruskah Verval Lagi?

Tunggu Hingga Verval NRG Permanen!


Ya, tunggu hingga proses Verval NRG selesai dan NRG yang dimiliki tersebut disetujui atau permenan terlebih dahulu. Setelah itu baru lakukan Ajuan SKMT dan SKBK.

Singkatnya, Jangan melakukan cetak SKMT apalagi hingga mengajukan SKBK jika status Verval NRG belum permanen.

Kenapa tidak boleh mencetak SKMT dan SKBK jika NRG belum permanen?

Alasannya:

  1. SKMT dan SKBK tidak linier. Percuma memiliki SKBK jika di dalam SKBK itu guru tersebut dinyatakan tidak berhak mendapat tunjangan gara-gara semua mapelnya tidak linear dengan NRG, karena NRG -nya belum tuntas Verval (belum permanen). 
  2. Kalau toh, setelah NRG disetujui (permanen) SKBK dapat dibatalkan dan melakukan ajuan ulang akan tetapi proses pembatalan SKBK harus melalui proses yang panjang karena melibatkan Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota.

Berapa Lama Verval NRG Disetujui?


Nah ini pertanyaan berikutnya. Jika kita harus menunggu NRG menjadi permanden terlebih dahulu, terus berapa lama waktu yang dibutuhkan agar NRG menjadi permanen?

Persetujuan dan penerbitan ajuan NRG menjadi kewenangan Admin Simpatika di tingkat Kanwil Kemenag tempat PTK berada. Berapa lama waktu yang dibutuhkan hanya Admin Kanwil Kemenag yang tahu.

Padahal menunggu adalah hal yang sangat membosankan.

Yup, karena itu jangan bosan-bosan untuk berkoordinasi dengan Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota agar proaktif mengawal proses Verval NRG hingga ke tingkat Kanwil Kemenag.

Kalau Menunggu Bagaimana dengan Ajuan SKMT Guru Lain?



Lalu bagaimana dengan ajuan SKMT guru lainnya? Apakah harus menunggu guru yang NRG-nya belum permanen tersebut?

Ajuan SKMT dan SKBK guru yang telah linier tidak perlu menunggu guru yang memiliki NRG tetapi belum permanen. Tinggal saja guru tersebut. Toh nanti setelah NRG yang dimilikinya menjadi permanen ia akan bisa langsung mencetak SKMT dan Ajuan SKBK.

Berarti saat guru tersebut menyusul mencetak SKMT dan Ajuan SKBK, Kepala Madrasah tidak perlu membatalkan S25a (Keaktifan Kolektif). Ajuan SKMT dan SKBK bersifat realtime. Sehingga jika sebelumnya berstatus 'tidak linier' karena faktor 'NRG belum permanen' maka akan otomatis menyesuaikan menjadi 'linier' saat 'NRG telah permanen'.

Tentunya dengan syarat jam mengajar yang diampu guru tersebut telah dimasukkan dengan benar dalam Jadwal Kelas di layanan Simpatika. Baik jumlah jam maupun linieritas mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.

Jadi sesuai dengan judul di atas, jika status Verval NRG belum permenan, lebih baik jangan mencetak SKMT dan SKBK terlebih dahulu. 

Sabar, PTK sabar di sayang Simpatika!
Lanjut
Newer Posts Older Posts Home

Popular Posts

  • Aplikasi Pembagian Jam Mengajar / Jadwal Pelajaran revisi 3 terbaru
    Aplikasi Pembagian Jam Mengajar / Jadwal Pelajaran revisi 3 terbaru
  • Ujian UAM-BN tahun 2013/2014
    Ujian UAM-BN tahun 2013/2014
  • Aksiku Terbayar Lunas - Polisi Kecil (PKS)
    Aksiku Terbayar Lunas - Polisi Kecil (PKS)
  • Pelepasan Siswa Kelas 6 dan Penyerahan Raport kelas 1-5
    Pelepasan Siswa Kelas 6 dan Penyerahan Raport kelas 1-5
  • JADWAL PELAJARAN MIN JANGGAN TAHUN 2014/2015
    JADWAL PELAJARAN MIN JANGGAN TAHUN 2014/2015

Sejak tanggal 1 Januari 2018, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesi mengesahkan perubahan nama di kalangan Madrasah ,kini MIN Janggan Berubah nama menjadi MIN 14 MAGETAN sesuai ketentuan pasal 10 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 tahun 2013

Informasi PPDB Tahun 2020/2021

Pendaftaran PPDB 2020/2021 Download Formulir Pendaftaran Informasi Pendaftaran

Tata Tertib Madrasah

1. HAL MASUK SEKOLAH
2. KEWAJIBAN MURID
3. LARANGAN MURID
4. HAL BERPAKAIAN
5. HAK MURID
6. LES / TAMBAHAN JAM PELAJARAN

Informasi

  • Daftar Email Dinas
  • Kontak Madrasah
  • Formulir Pendaftaran Siswa
  • Jadwal Pelajaran
  • Jadwal Extra MIN Janggan
  • Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015

Seberapa Puas tentang informasi di Website ini?

Categories

Album Alumni Amalan Aplikasi Cerpen file Jadwal Kabar kita Karyaku madrasah Magetan Min Janggan Mp3 Nasional pemberitahuan Pendidikan PPDB pramuka Puisi UMBK

Blog Archive

  • ►  2025 (1)
    • ►  January (1)
  • ►  2020 (2)
    • ►  April (1)
    • ►  March (1)
  • ►  2019 (3)
    • ►  October (1)
    • ►  January (2)
  • ►  2018 (19)
    • ►  December (1)
    • ►  June (2)
    • ►  May (1)
    • ►  April (5)
    • ►  March (2)
    • ►  February (3)
    • ►  January (5)
  • ►  2017 (24)
    • ►  October (7)
    • ►  September (2)
    • ►  August (1)
    • ►  July (2)
    • ►  June (2)
    • ►  May (3)
    • ►  April (2)
    • ►  February (4)
    • ►  January (1)
  • ▼  2016 (28)
    • ►  December (1)
    • ►  July (4)
    • ►  June (7)
    • ►  May (4)
    • ▼  April (1)
      • Status NRG Belum Permanen Jangan Cetak SKMT & SKBK...
    • ►  March (8)
    • ►  February (1)
    • ►  January (2)
  • ►  2015 (38)
    • ►  December (2)
    • ►  November (1)
    • ►  October (2)
    • ►  September (8)
    • ►  August (6)
    • ►  June (2)
    • ►  May (4)
    • ►  April (5)
    • ►  March (4)
    • ►  February (1)
    • ►  January (3)
  • ►  2014 (37)
    • ►  December (2)
    • ►  November (2)
    • ►  October (1)
    • ►  September (2)
    • ►  August (3)
    • ►  July (2)
    • ►  June (3)
    • ►  May (6)
    • ►  April (6)
    • ►  March (3)
    • ►  January (7)
  • ►  2013 (15)
    • ►  December (4)
    • ►  November (6)
    • ►  October (3)
    • ►  September (2)

| Copyright © 2018 MIN 14 MAGETAN

| Powered by MIN Janggan